Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa
mempunyai wewenang :
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB-Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
- Membina kehidupan masyarakat Desa;
- Membina perekonomian Desa;
- Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;.
- Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan.
Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa sebagai berikut :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
- Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
- Membina , mengayomi dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat;
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;