Rabu, 18 April 2012

Kepala Desa

Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa
mempunyai wewenang :
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB-Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  6. Membina perekonomian Desa;
  7. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;.
  8. Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan.

Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa sebagai berikut :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
  7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
  13. Membina , mengayomi dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat;
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;

Sekretaris Desa

Tugas pokok Sekretaris Desa sebagai berikut :
Membantu Kepala Desa dalam pembinaan administrasi dan pelayanan tekhnis
administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
kemasyarakatan di Desa.

Adapun Fungsi Sekretaris Desa sebagai berikut :
  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
  2. Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
  3. Melakukan pelayanan tekhnis administrasi kepada masyarakat;
  4. Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan rumah tangga dan ketatausahaan pada
    sekretariat Desa;
  5. Menyusun program tahunan Desa;
  6. Menyusun laporan Pemerintahan Desa;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kaur Keuangan

Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyal tugas penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang administrasi keuangan;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), Urusan Keuangan menyeienggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan Keuangan desa;
  2. Penyusunan program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan Keuangan desa;
  3. Penyusunan program dan perencanaan kegiatan dalam rangka peiayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan Keuangan desa;
  4. Penyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan Keuangan desa;
  5. Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelengaraan Keuangan desa;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan sekretaris desa.

Kasi Pemerintahan

Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. “

Sedangkan Fungsi Kaur/Kasi Pemerintahan sebagai berikut :
  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
  2. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
  3. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
  4. Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
  5. Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;
  6. Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT;
  7. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  8. Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kasi Pembangunan

Tugas pokok Kaur/Kasi Pembangunan:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan pembangunan di Desa. “

Dan adapunFungsi Kaur/Kasi Pembangunan sebagai berikut:
  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Desa.
  2. Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
  3. Menyelenggarakan mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
  4. Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
  5. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak.
  6. PKK dan organisasi profesi
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kaur Umum

Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa. “

Fungsi :
  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;
  2. Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
  3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
  5. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
  6. Melaksanakan penataan arsip.
  7. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kasi Kesra

Kaur kesejahteraan rakyat ( Kesra ), Mempunyai tugas :

  1. Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat.
  2. Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( raskin, BLT, dsb ).
  5. Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
  6. Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
  7. Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah / kematian.
  8. Melaksanakan administrasi desa ( 28 Model Buku Administrasi, Surat Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai dengan bidangnya.
  9. Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan masyarakat di bidangnya.
  10. Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan pendapatan desa dan pemerintah di atasnya ( pajak, retribusi, dan pendapatan ` lainnya ).
  11. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.