“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa. “
Fungsi :
- Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;
- Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
- Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
- Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
- Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
- Melaksanakan penataan arsip.
- Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar