Rabu, 18 April 2012

Kaur Umum

Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa. “

Fungsi :
  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;
  2. Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
  3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
  5. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
  6. Melaksanakan penataan arsip.
  7. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar