Rabu, 18 April 2012

Kasi Kesra

Kaur kesejahteraan rakyat ( Kesra ), Mempunyai tugas :

  1. Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat.
  2. Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( raskin, BLT, dsb ).
  5. Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
  6. Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
  7. Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah / kematian.
  8. Melaksanakan administrasi desa ( 28 Model Buku Administrasi, Surat Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai dengan bidangnya.
  9. Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan masyarakat di bidangnya.
  10. Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan pendapatan desa dan pemerintah di atasnya ( pajak, retribusi, dan pendapatan ` lainnya ).
  11. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar