Rabu, 18 April 2012

Kepala Desa

Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa
mempunyai wewenang :
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB-Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  6. Membina perekonomian Desa;
  7. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;.
  8. Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan.

Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa sebagai berikut :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
  7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
  13. Membina , mengayomi dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat;
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;

1 komentar:

  1. Saya mengusulkan supaya adakan media interaksi pemuda Surodadi mengingat keterasingan pemuda yang satu dengan yang lainnya. Saya sedikit menyaksikan begitu. Saya harap, pihak kelurahan merealisasikan media untuk saling interaksi antara pemuda. Selamat berjuang!

    BalasHapus