Membantu Kepala Desa dalam pembinaan administrasi dan pelayanan tekhnis
administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
kemasyarakatan di Desa.
Adapun Fungsi Sekretaris Desa sebagai berikut :
- Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
- Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
- Melakukan pelayanan tekhnis administrasi kepada masyarakat;
- Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan rumah tangga dan ketatausahaan pada
sekretariat Desa; - Menyusun program tahunan Desa;
- Menyusun laporan Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar