Rabu, 18 April 2012

Sekretaris Desa

Tugas pokok Sekretaris Desa sebagai berikut :
Membantu Kepala Desa dalam pembinaan administrasi dan pelayanan tekhnis
administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
kemasyarakatan di Desa.

Adapun Fungsi Sekretaris Desa sebagai berikut :
  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
  2. Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
  3. Melakukan pelayanan tekhnis administrasi kepada masyarakat;
  4. Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan rumah tangga dan ketatausahaan pada
    sekretariat Desa;
  5. Menyusun program tahunan Desa;
  6. Menyusun laporan Pemerintahan Desa;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar