Rabu, 18 April 2012

Kasi Pemerintahan

Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. “

Sedangkan Fungsi Kaur/Kasi Pemerintahan sebagai berikut :
  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
  2. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
  3. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
  4. Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
  5. Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;
  6. Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT;
  7. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  8. Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar