“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. “
Sedangkan Fungsi Kaur/Kasi Pemerintahan sebagai berikut :
- Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
- Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
- Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
- Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
- Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;
- Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT;
- Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
- Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar