Minggu, 13 Mei 2012

Kelas Ibu Hamil





















Program PLKB dengan dinas Puskesmas Kec. Candimulyo menyelenggarakan program kegiatan penyuluhan Kelas ibu Hamil yang dilaksanakan di Balai Desa Surodadi Kecamatan Candimulyo, Kelas Ibu Hamil ini merupakan sarana untuk belajar bersama tentang kesehatan bagi ibu hamil, dalam bentuk tatap muka dalam kelompok yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ibu-ibu mengenai kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi baru lahir, mitos, penyakit menular dan akte kelahiran.
Kelas Ibu Hamil adalah kelompok belajar ibu-ibu hamil dengan umur kehamilan antara 4 minggu s/d 36 minggu (menjelang persalinan) dengan jumlah peserta maksimal 10 orang. Di kelas ini ibu-ibu hamil akan belajar bersama, diskusi dan tukar pengalaman tentang kesehatan Ibu dan anak (KIA) secara menyeluruh dan sistimatis serta dapat dilaksanakan secara terjadwal dan berkesinambungan.
Kelas ibu hamil difasilitasi oleh bidan/tenaga kesehatan dengan menggunakan paket Kelas Ibu Hamil yaitu Buku KIA, Flip chart (lembar balik), Pedoman Pelaksanaan Kelas Ibu Hamil, Pegangan Fasilitator Kelas Ibu Hamil dan Buku senam Ibu Hamil.

Beberapa keuntungan Kelas Ibu Hamil adalah:
x Materi diberikan secara menyeluruh dan terencana sesuai dengan pedoman
kelas ibu hamil yang memuat mengenai kehamilan, perawatan kehamilan,
persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi baru lahir, mitos, penyakit
menular seksual dan akte kelahiran.
x Penyampaian materi lebih komprehensif karena ada persiapan petugas
sebelum penyajian materi.
x Dapat mendatangkan tenaga ahli untuk memberikan penjelasan mengenai
topik tertentu.
x Waktu pembahasan materi menjadi efektif karena pola penyajian materi
terstruktur dengan baik.
x Ada interaksi antara petugas kesehatan dengan ibu hamil pada saat
pembahasan materi dilaksanakan.
x Dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.
x Dilakukan evaluasi terhadap petugas Kesehatan dan ibu hamil dalam
memberikan penyajian materi sehingga dapat meningkatkan kualitas sistim
pembelajaran.
Fasilitator kelas ibu hamil adalah bidan atau tenaga kesehatan yang telah mendapat
pelatihan fasiltator Kelas Ibu hamil atau melalui on the job training.

Beberapa tahapan yang dilakukan pelaksanakan kelas ibu hamil :
1. Pelatihan bagi pelatih (TOT)
2. Pelatihan bagi fasilitator
3. Sosialisasi kelas ibu hamil pada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
4. Persiapan pelaksanaan Kelas ibu hamil
5. Monitoring, evaluasi dan pelaporan

TUJUAN KELAS IBU HAMIL
Tujuan Umum :
Meningkatkan pengetahuan, merubah sikap dan perilaku ibu agar memahami tentang Kehamilan, perubahan tubuh dan keluhan selama kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, perawatan Nifas, KB pasca persalinan, perawatan bayi baru lahir, mitos/kepercayaan/adat istiadat setempat, penyakit menular dan akte kelahiran.
Tujuan Khusus :
1. Terjadinya interaksi dan berbagi pengalaman antar peserta (ibu hamil dengan ibu hamil) dan antar ibu hamil dengan petugas kesehatan/bidan tentang kehamilan, perubahan tubuh dan keluhan selama kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, Perawatan Nifas, KB pasca persalinan, perawatan bayi baru lahir, mitos/kepercayaan/adat istiadat setempat, penyakit menular dan akte kelahiran.
2. Meningkatkan pemahaman, sikap dan perilaku ibu hamil tentang:
a. kehamilan, perubahan tubuh dan keluhan (apakah kehamilan itu?, perubahan
tubuh selama kehamilan, keluhan umum saat hamil dan cara mengatasinya,
apa saja yang perlu dilakukan ibu hamil dan pengaturan gizi termasuk
pemberian tablet tambah darah untuk penanggulangan anemia).
b. perawatan kehamilan (kesiapan psikologis menghadapi kehamilan, hubungan
suami isteri selama kehamilan, obat yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi
oleh ibu hamil, tanda bahaya kehamilan, dan P4K(perencanaan persalinan dan
pencegahan komplikasi).
c. persalinan (tanda-tanda persalinan, tanda bahaya persalinan dan proses
persalinan).
d. perawatan Nifas (apa saja yang dilakukan ibu nifas agar dapat menyusui
ekslusif?, bagaimana menjaga kesehatan ibu nifas, tanda-tanda bahaya dan
penyakit ibu nifas).
e. KB pasca persalinan.
f. perawatan bayi baru lahir (perawatan bayi baru lahir, pemberian k1 injeksi,
tanda bahaya bayi baru lahir, pengamatan perkembangan bayi/anak dan
pemberian imunisasi pada bayi baru lahir).
g. mitos/kepercayaan/adat istiadat setempat yang berkaitan dengan kesehatan
ibu dan anak.
h. penyakit menular (IMS, informasi dasar HIV-AIDS dan pencegahan dan
penanganan malaria pada ibu hamil).
i. akte kelahiran.
Tim Pelaksana Dinkes Kabupaten Magelang
UPT PKM Kecamatan Candimulyo
1. Tri Asih ( Bidan )
2. Dwi Astuti ( Bidan )
3. Tri Widayati ( Bidan Desa Surodadi )

Sumber: Kementerian Kesehatan RI th 2011: Katalog Dalam Terbitan (KDT)

Minggu, 06 Mei 2012

Layanan Publik

SYARAT-SYARAT LEGALISASI SURAT
DESA SURODADI

KTP :
1. KTP Lama
2. F.1.21 dari desa
3. Foto copy KK
4. Foto copy Akte/ijasah Bagi KTP baru
5. Untuk perubahan dilampiri dokumen yang sah ( misal ijazah, surat nikah, akte)

KK ( KARTU KELUARGA ) :
1. KK lama
2. Blangko F-1.15 dan F-1.01 dari Desa
3. IDENTITAS DIRI ( SATU KELUARGA )
4. Dokumen lain pendukung identitas KK

SURAT KELAHIRAN :
1. KK
2. KTP

AKTA KELAHIRAN :
1. FORMULIR PENDAFTARAN
2. SURAT NIKAH / DUPLIKAT ORANG TUA
3. SURAT KELAHIRAN
4. KTP YANG BERSANGKUTAN / ORANG TUA ( masih berlaku )
5. KARTU KELUARGA
6. PHOTO COPY 2 ORANG SAKSI
7. IJAZAH ( bagi yang sudah punya )
8. PENGANTAR DARI DESA

SKCK :
1. KTP
2. KK
3. PHOTO 4 X 6 = 2 LEMBAR
4. PENGANTAR DARI DESA

SURAT PINDAH :
1. KTP
2. KK
3. PENGANTAR DARI DESA
4. PHOTO 4 X 6
TINGKAT DESA : 2 LEMBAR
KECAMATAN : 4 LEMBAR
KABUPATEN : 6 LEMBAR
PROVINSI : 8 LEMBAR

SURAT NIKAH :
1. KTP
2. KK
3. AKTA KELAHIRAN
4. PHOTO 2 X 3 = 4 LEMBAR
5. PENGANTAR DARI DESA

Nb :
- SEMUA PERSYRATAN HARUS MASIH BERLAKU.
- KETERANGAN LEBIH LANJUT HARAP HUBUNGI STAF BALAI DESA.

Jumat, 04 Mei 2012

PBB 2012

Pokok PBB tahun 2012 desa surodadi terdiri dari 4.802 obyek pajak dengan jumlah ketetapan Rp. 61.503.175,00 dengan rincian sebagai berikut:

TGL JML STTS POKOK PEMASUKAN
24/05/2012 2563
61.583.175 31.864.926

Rabu, 02 Mei 2012

Rabu, 18 April 2012

Kepala Desa

Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa
mempunyai wewenang :
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB-Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  6. Membina perekonomian Desa;
  7. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;.
  8. Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan.

Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa sebagai berikut :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
  7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
  13. Membina , mengayomi dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat;
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;

Sekretaris Desa

Tugas pokok Sekretaris Desa sebagai berikut :
Membantu Kepala Desa dalam pembinaan administrasi dan pelayanan tekhnis
administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
kemasyarakatan di Desa.

Adapun Fungsi Sekretaris Desa sebagai berikut :
  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
  2. Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
  3. Melakukan pelayanan tekhnis administrasi kepada masyarakat;
  4. Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan rumah tangga dan ketatausahaan pada
    sekretariat Desa;
  5. Menyusun program tahunan Desa;
  6. Menyusun laporan Pemerintahan Desa;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kaur Keuangan

Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyal tugas penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang administrasi keuangan;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), Urusan Keuangan menyeienggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan Keuangan desa;
  2. Penyusunan program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan Keuangan desa;
  3. Penyusunan program dan perencanaan kegiatan dalam rangka peiayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan Keuangan desa;
  4. Penyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan Keuangan desa;
  5. Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelengaraan Keuangan desa;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan sekretaris desa.

Kasi Pemerintahan

Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. “

Sedangkan Fungsi Kaur/Kasi Pemerintahan sebagai berikut :
  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
  2. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
  3. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
  4. Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
  5. Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat;
  6. Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT;
  7. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  8. Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kasi Pembangunan

Tugas pokok Kaur/Kasi Pembangunan:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan pembangunan di Desa. “

Dan adapunFungsi Kaur/Kasi Pembangunan sebagai berikut:
  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Desa.
  2. Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
  3. Menyelenggarakan mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
  4. Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
  5. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak.
  6. PKK dan organisasi profesi
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kaur Umum

Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa. “

Fungsi :
  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;
  2. Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
  3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
  5. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
  6. Melaksanakan penataan arsip.
  7. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kasi Kesra

Kaur kesejahteraan rakyat ( Kesra ), Mempunyai tugas :

  1. Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat.
  2. Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( raskin, BLT, dsb ).
  5. Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
  6. Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
  7. Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah / kematian.
  8. Melaksanakan administrasi desa ( 28 Model Buku Administrasi, Surat Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai dengan bidangnya.
  9. Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan masyarakat di bidangnya.
  10. Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan pendapatan desa dan pemerintah di atasnya ( pajak, retribusi, dan pendapatan ` lainnya ).
  11. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan sekretarisdesa.