Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyal tugas penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang administrasi keuangan;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), Urusan Keuangan menyeienggarakan fungsi :
- Penyusunan program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan Keuangan desa;
- Penyusunan program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan Keuangan desa;
- Penyusunan program dan perencanaan kegiatan dalam rangka peiayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan Keuangan desa;
- Penyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan Keuangan desa;
- Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelengaraan Keuangan desa;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan sekretaris desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar