Rabu, 18 April 2012

Kaur Keuangan

Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyal tugas penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang administrasi keuangan;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), Urusan Keuangan menyeienggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan Keuangan desa;
  2. Penyusunan program dan perencanaan kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan Keuangan desa;
  3. Penyusunan program dan perencanaan kegiatan dalam rangka peiayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan Keuangan desa;
  4. Penyusunan data dan bahan laporan penyelenggaraan Keuangan desa;
  5. Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelengaraan Keuangan desa;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan sekretaris desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar