Rabu, 18 April 2012

Kepala Desa

Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa
mempunyai wewenang :
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB-Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  6. Membina perekonomian Desa;
  7. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;.
  8. Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan.

Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa sebagai berikut :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
  7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
  13. Membina , mengayomi dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat;
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;